Terkoplak-koplak

Information blog



SYDNEY - Australia menunda rencananya untuk memblokir konten internet bermuatan seks, pornografi anak, atau terkait teroris dan kekerasan, setelah badan pengawas hak asasi media memperingatkan hal itu dapat melukai kebebasan berekspresi.

Reporters Without Borders (RSF) yang berpusat di Paris memasukkan Australia bersama dengan Korea Selatan, Turki  dan Rusia dalam daftar negara 'di bawah pengawasan ketat' karena 'permusuhannya dengan internet'. 

Meski Australia tidak dimasukkan dalam daftar peringkat bersama Iran atau Korea Utara dalam hal sensorship, rencananya untuk mewajibkan sistem penyaring pada web untuk menghilangkan konten ekstrim dan ilegal telah menarik perhatian RSF.

Menteri Komunikasi Australia Stephen Conroy ingin agar penyedia layanan internet atau Internet service providers (ISP) menyaring web guna menciptakan dunia online yang sesuai dengan standar sensorship yang diterapkan di Australia, terhadap materi-materi seperti film, buku, dan DVD.

"Pemerintah tidak mendukung konten yang dikategorikan Refused Classification (RC) tersedia di internet," kata Stephen melalui juru bicaranya, seperti dikutip dari AFP, Senin (15/3/2010).

"Konten ini termasuk diantaranya gambar pelecehan seksual terhadap anak, sexual abuse imagery, kekerasan seksual, informasi detail dalam kejahatan, kekerasan, penggunaan narkoba atau materi yang menganjurkan tindakan terorisme," terangnya.

Juru bicara dari hak asasi di kalangan penggiat internet Electronic Frontiers Australia, Geordie Guy menyebutkan penyaring web merupakan ide yang buruk.

"Australia akan membangun sistem sensor yang lebih luas jika memberlakukan hal ini," kata Guy.

Guy menyebutkan, meski sistem penyaringan web bisa saja mustahil diterapkan karena alasan teknis, dari sisi hukum hal tersebut merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan bagi sebuah negara terbuka dan demokratis. (okezone.com)

Categories:

0 Response for the "Australia Tunda Implementasi Penyaringan Web"

Posting Komentar