Terkoplak-koplak

Information blog



JAKARTA - Kasus menimpa blogger yang berhadapan dengan perusahaan karena masalah merek, seperti yang dialami Sony AK dengan Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa blogger di Indonesia.

"Kasus seperti ini yang pertama kali terjadi di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau mencari uang dari pihak tertentu," jelas pengamat internet dan blog Enda Nasution, saat dihubungi okezone, Jumat (11/3/2010).

Cybersquatting sendiri merupakan penyerobotan nama suatu merek tertentu dalam sebuah nama domain, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak-pihak tertentu agar bisa mendapatkan materi dalam jumlah tertentu. Di Indonesia, kasus seperti ini beberapa kali pernah terjadi.

Jika di Indonesia perseteruan merek dengan pemilik situs baru pertama kali terjadi, bagaimana dengan di luar negeri?

Dari penelusuran okezone, ada banyak kasus serupa yang dialami blogger di luar negeri. Sama seperti Sony AK, kebanyakan dari mereka secara tidak sengaja 'mencatutkan' namanya sehingga sedikit mirip dengan nama merek sebuah vendor global. Salah satu diantaranya adalah Microsoft.

Raksasa Software berseteru dengan pria bernama Mike Rowe, yang merupakan pelajar di Kanada. Pada bulan Agustus tahun 2003, Mike Rowe mendaftarkan nama domain di mikerowesoft.com, yang jika dibaca sekilas akan mirip dengan kata 'Microsoft'. Penambahan kata 'soft' dibelakang nama Mike Rowe itu sendiri hanyalah sebuah lelucon belaka.

Dikutip dari Wikipedia, Microsoft sempat menuding pelajar yang menyambi sebagai programmer tersebut telah melakukan aksi cybersquatting. Namun, dengan tegas Rowe membantahnya, karena di dalam blognya itu dia tidak memperdagangkan sesuatu dan berbuat sesuatu yang merugikan nama Microsoft.

Microsoft pun akhirnya kalah di pengadilan Kanada, namun demikian Microsoft tetap mengambil alih situs domain mikrowesoft.com dengan sejumlah bayaran, dan juga memberikan pelatihan IT kepada Mike Rowe secara gratis.

Kasus yang kedua, juga pernah menimpa Uzi Nissan. Pria kelahiran Jerusalem, Israel itu datang ke Amerika Serikat untuk memulai usahanya dengan nama Nissan, yang merupakan nama keluarganya di Israel. Pada tahun 1994, demi memperluas bisnisnya itu, Uzi mendaftarkan domain name di alamat nissan.com

Namun beberapa tahun kemudian, Nissan Motor yang bergerak di bidang otomotif melakukan gugatan terhadap Nissan.com, dan usaha bisnisnya. Uzi dituduh telah melakukan cybersquatting, dan pencatutan nama merek dagang Nissan Motor.

Setelah melewati pegelutan yang panjang, akhirnya pengadilan tetap memenangkan Uzi Nissan (NIssan.com) dari Nissan Motor, karena dalih perbedaan jasa yang digunakan. Selain itu, domain Nissan.com juga sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh Uzi, dan tetap dipertahankan hingga sekarang.

Dalam kasus Sony AK, jika masalah ini dibawa ke ranah hukum, banyak pengamat hukum yang optimis kekalahan akan berada di pihak Sony Corp karena kurang kuatnya alasan yang diajukan oleh pihak Sony Jepang. Seperti nama merek dagang yang tidak terdaftar di Indonesia, tidak adanya kesamaan jenis produk komersil yang dijajakan, bahkan selain tidak komersil, Sony AK pun tidak membuat situs tersebut untuk meraih keuntungan dari nama Sony.
(okezone.com)

Categories:

0 Response for the "Kasus Sony AK Merupakan yang Pertama di Indonesia"

Posting Komentar